PENDAHULUAN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu
dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia
yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat),
air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya
secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan
ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar
1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang
merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam
GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir
perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi
Juanda tanggal 13 Desember 1957.
ISI :
Penerapan atau implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan ekonomi :
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Di samping itu,
mencerminkan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai
dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai
tujuan dan cita-cita nasionalnya. Wawaan Nusantara berperan untuk membimbing
bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu
dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya, juga untuk mengajarkan akan pentingnya
membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan.
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia
yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat),
air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya
secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh
menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek
politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan
ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar
1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan
nasional. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang
merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam
GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir
perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi
Juanda tanggal 13 Desember 1957.
KESIMPULAN :
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar