Kamis, 21 Juni 2012

PERKEMBANGAN HAM DI DUNIA


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

2.      Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan, pulau-pulaunya dibatasi oleh perairan-perairan. Kekayaan hayati di negara Indonesia menghasilkan potensi yang sangat besar untuk diproduksi di berbagai negara di dunia. Akan tetapi pengelolaan hasil laut di negeri ini kurang bersaing dengan negara-negara maju Banyak kendala yang dihadapi kapal-kapal penangkap ikan untuk mengexplorasi hasil kekayaan laut yaitu sedikit saja yang memaksimalkan teknologi sistem navigasi untuk bisa mendapatkan potensi hasil laut yang akan dicapai secara maksimal. Terlebih pengembangan explorasi laut di Indonesia akan sulit jika tidak ada penanganan secara teknologi yang berkaitan pengiriman informasi jarak jauh. Sistem informasi manajemen kapal sebenarnya sudah ada,VMS, yang penggunaannya diatur oleh undang-undang. Akan tetapi VMS hanya wajib dilakukan untuk kapal dengan ukuran 100 GT ke atas1 yang berfungsi untuk memantau kapal-kapal besar agar tidak melakukan eksplorasi laut dengan cara yang ilegal. Tetapi melihat dari fungsi pengiriman informasi dari fasilitas VMS yang sangat vital seharusnya juga diterapkan pada kapal kecil untuk kepentingan rakyat. Namun terjadi kontradiksi dengan hal itu, nelayan Indonesia pasti tidak mampu jika investasi VMS yang mahal diterapkan pada kapal penangkap ikan.
Oleh karena itu dirancang sistem pengiriman informasi dari stasiun bergerak menuju stasiun tetap melalui jaringan radio paket dengan investasi yang efisien. Dengan menggunakan sistem ini, posisi kapal, pesan yang dibawa dari kapal, bahkan telemetri data dapat dikirim secara periodik atau jika diminta untuk mengetahui kapan, dimana maupun keadaan laut pada saat itu. Sehingga seluruh aktivitas, potensi ikan yang akan diperoleh dapat dipantau dari jarak jauh. Skenario komunikasi radio paket yang dipilih adalah dengan frekuensi pembawa HF.
Jaringan komunikasi data yang akan dirancang dalam sistem gateway berdasarkan standar protokol AX 25 yang mana dapat
1 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : per.17/men/2006 tentang usaha perikanan tangkap, pasal 78
1
mengolah data paket radio yang berasal dari stasiun bergerak yang berisi posisi (dari GPS) dan informasi (dari Fleet Management terminal) dengan harapan yang bisa dikontrol dan diakses pada server home station. Sehingga melalui server, client yang ada pada wilayah yang jauh, secara cepat dan tepat tahu kondisi dan jika diperlukan posisi dan beberapa informasi lain mengenai alat transportasi perhubungan antar pulau tersebut.
Sistem gateway menangani data digital yang menyatakan data posisi GPS dan informasi seperti kecepatan angin, kadar garam dan lain-lain yang sudah dikemas menjadi sebuah paket radio HF dari modem paket radio HF melalui interface computer RS232. Harapannya segala bentuk informasi yang ada akan diproses dan diterjemahkan pada database server kemudian dipublikasikan ke server base station lainnya
Aplikasi frekuensi HF yang ditransmisikan pada range frekuensi 3 MHz sampai 30 MHz banyak digunakan sebagai komunikasi jarak jauh. Memang diakui jika frekuensi HF kehandalannya tidak terlalu baik dan bandwithnya yang terbatas akan tetapi memiliki kelebihan yang paling penting adalah gelombang radio HF yang dikirimkan pemancar akan dipantulkan atau dibelokkan ketika mengenai ionosfer. Ketika dipantulkan, gelombang HF akan kembali pada jarak tertentu dan sering juga dipantulkan dari angkasa sehingga jarak penerimaannya jauh.
Kanal frekuensi HF dapat digunakan juga sebagai frekuensi pembawa pengiriman data paket radio. Paket-paket radio tersebut dapat membawa kemasan paket berupa posisi (dari GPS) kapal maupun keadaan laut (dari Fleet Management terminal yang dilengkapi dengan sensor-sensor) yang dapat dikirimkan secara wireless dari kapal menuju server utama yang ada di darat. Namun data-data yang diperoleh tidak secara langsung memiliki panjang data yang konstan. Panjang data yang diambil dari sistem gateway tergantung permintaan dan dikirim secara periodik. Harapan pembuatan sistem ini supaya dengan menumpangkan protokol TCP/IP pada protokol AX 25, data tersebut dapat dipublikasi secara online agar pengguna (pemilik kapal) yang online di internet maupun client yang lain yang sudah terdaftar dapat mengetahui keberadaan kapal atau keadaan laut saat itu.

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Dunia
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan. Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia  
Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
v    Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.

v    Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
v    Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
v    Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government.

Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.      Magna Charta Tahun 1215
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø    Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø    Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagai berikut :
v    Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
v    Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
v    Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
v    Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

2.      Bill of Rights Tahun 1689
Bill of Rights 1688 adalah UU dari Parlemen Inggris . Bill of Rights disahkan oleh Parlemen pada tanggal 16 Desember 1689. Ini adalah re-pernyataan dalam bentuk hukum dari Deklarasi Hak disajikan oleh Konvensi Parlemen untuk William dan Mary Maret 1689 (atau 1688 dengan kencan Old Style ) , mengundang mereka untuk menjadi penguasa bersama Inggris. Ini menetapkan batasan pada kekuasaan yang berdaulat dan menetapkan hak-hak Parlemen dan aturan untuk kebebasan berbicara di Parlemen, persyaratan untuk pemilu reguler ke Parlemen dan hak untuk mengajukan petisi monarki tanpa takut retribusi. Ini membangun kembali kebebasan Protestan untuk memiliki senjata bagi pertahanan mereka dalam aturan hukum, dan mengutuk James II dari Inggris untuk "menyebabkan beberapa mata pelajaran yang baik yang Protestan untuk melucuti pada saat yang sama ketika Papists berdua bersenjata dan bekerja bertentangan dengan hukum " . Ide-ide tentang hak-hak mencerminkan orang-orang dari pemikir politik John Locke dan mereka dengan cepat menjadi populer di Inggris. Hal ini juga menetapkan atau, dalam pandangan perancang nya, menyatakan kembali-tertentu persyaratan konstitusional Crown untuk mencari persetujuan rakyat, seperti yang diwakili di Parlemen .
Seiring dengan Undang-Undang Penyelesaian (1700 atau 1701) Bill of Rights yang masih berlaku. Ini adalah salah satu hukum konstitusional utama yang mengatur suksesi ke tahta Britania Raya dan-berikut kolonialisme Inggris , resultan penerimaan doktrin , dan kemerdekaan-ke takhta orang lain alam Persemakmuran , dengan menghormati bersedia untuk Undang-Undang sebagai undang-undang Inggris atau sebagai patriated bagian dari konstitusi wilayah tertentu. Sejak pelaksanaan Statuta Westminster 1931 di masing-masing alam Persemakmuran (pada tanggal yang berturut-turut dari tahun 1931 dan seterusnya) Bill of Rights tidak dapat diubah dalam bidang apapun kecuali oleh parlemen sendiri yang wilayah, dan kemudian, dengan konvensi dan menyentuh pada suksesi takhta bersama , hanya dengan persetujuan dari semua alam lainnya.
Di Inggris, Bill of Rights lebih lanjut disertai dengan Magna Carta , Habeas Corpus Act 1679 dan Parlemen Kisah 1911 dan 1949 sebagai beberapa dokumen dasar uncodified konstitusi Inggris . [6] Sebuah dokumen terpisah namun serupa, yang Klaim dari Undang-Undang Hak , berlaku di Skotlandia . Bill of Rights (1688 atau 1689) adalah salah satu inspirasi bagi Amerika Serikat Bill of Rights.

Ketentuan dari Undang-Undang
Bill of Rights meletakkan hak-hak dasar tertentu untuk semua Inggris . Hak-hak ini terus berlaku hari ini, tidak hanya di Inggris dan Wales, tetapi dalam setiap yurisdiksi dari alam Persemakmuran serta. Undang-undang ini mengatur bahwa harus ada:
v  Tidak ada gangguan kerajaan dengan hukum. Meskipun kedaulatan tetap sumber keadilan, ia tidak bisa secara sepihak menetapkan pengadilan baru atau bertindak sebagai hakim.
v     Tidak ada pajak oleh hak prerogatif Kerajaan . Kesepakatan parlemen menjadi diperlukan untuk pelaksanaan pajak baru.
v     Hanya pengadilan sipil, bukan Gereja pengadilan, adalah legal.
v     Kebebasan untuk permohonan monarki tanpa takut retribusi.
v     Tidak ada tentara tetap dapat dipertahankan selama masa damai tanpa persetujuan parlemen. tidak ada gangguan kerajaan dalam kebebasan orang untuk memiliki senjata untuk pertahanan mereka sendiri sebagai cocok ke kelas mereka dan sebagaimana diizinkan oleh hukum (secara simultan mengembalikan hak-hak yang sebelumnya diambil dari Protestan oleh James II ).
v    Tidak ada gangguan kerajaan dalam pemilihan anggota parlemen.
v    Dengan kebebasan berbicara dan perdebatan atau proses di parlemen seharusnya tidak akan dimakzulkan atau dipertanyakan di pengadilan atau tempat keluar dari Parlemen.
v    "Hibah dan janji-janji denda atau forfeitures" sebelum keyakinan yang batal.
v    Tidak ada jaminan yang berlebihan atau "kejam dan tidak biasa" dapat dikenakan hukuman.
Tindakan tertentu dari James II juga khusus nama dan dinyatakan ilegal oleh Bill of Rights, sementara penerbangan James dari Inggris di bangun dari Revolusi Agung juga dinyatakan menjadi turun tahta dari tahta. Juga, di awal dari Undang-Undang Penyelesaian datang dua belas tahun kemudian, Bill of Rights dilarang Katolik Roma dari tahta Inggris sebagai "itu telah ditemukan oleh pengalaman bahwa itu adalah konsisten dengan keselamatan dan kesejahteraan kerajaan Protestan untuk diatur oleh pangeran penganut agama Katolik ", dengan demikian William III dan Mary II diberi nama sebagai penerus James VII dan II dan bahwa takhta akan berlalu dari mereka pertama untuk ahli waris Maria, kemudian adiknya, Putri Anne dari Denmark dan ahli waris dan , lebih lanjut, untuk setiap ahli waris dari William oleh suatu perkawinan nanti. Raja selanjutnya diperlukan untuk bersumpah sumpah penobatan untuk mempertahankan agama Protestan.
3.      Deklarasi Ham  Dan Warga Negara Prancis 1789
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1. Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2. Manusia mempunyai hak yang sama.
3. Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4. Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7. Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8. Adanya kemerdekaan surat kabar.
9. Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya kemerdekaan hak milik.
14. Adanya kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya hak hidup dan mencari nafkah.

10 Desember 1948, Deklarasi Hak Asasi Manusia disahkan oleh Majelis Umum PBB. Ide tentang hak asasi manusia yang berlaku saat ini berakar sejak era Perang Dunia II. Pembunuhan dan kerusakan dahsyat yang ditimbulkan Perang Dunia II menggugah suatu kebulatan tekad untuk membangun sebuah organisasi internasional yang sanggup meredakan krisis internasional serta menyediakan suatu forum untuk diskusi dan mediasi. Organisasi ini adalah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang telah memainkan peran utama dalam pengembangan pandangan kontemporer tentang hak asasi manusia.
Para pendiri PBB yakin bahwa pengurangan kemungkinan perang mensyaratkan adanya pencegahan atas pelanggaran besar-besaran terhadap hak-hak manusia. PBB kemudian menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini diumumkan sebagai "suatu standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara" . Namun, dalam pelaksanaannya, HAM malah dijadikan alat bagi negara-negara Barat untuk menekan negara-negara independen dunia di bidang politik dan ekonomi dalam rangka memperluas pengaruh imperialisme mereka. Kini banyak negara-negara yang menyuarakan agar diadakan perubahan isi Deklarasi HAM yang tidak sesuai dengan keyakinan, kebudayaan, dan adat istiadat mereka, demi mencegah penggunaan HAM untuk menekan mereka.
5.      Piagam Atlantik
Piagam Atlantik adalah sebuah pernyataan kebijakan penting pertama kali dikeluarkan pada bulan Agustus 1941 bahwa pada awal Perang Dunia II didefinisikan tujuan Sekutu untuk dunia pasca-perang. Ini dirancang oleh Inggris dan Amerika Serikat , dan kemudian disetujui oleh semua Sekutu . Piagam itu menyatakan tujuan ideal perang: tidak ada kebesaran teritorial, tidak ada perubahan teritorial dilakukan terhadap keinginan rakyat; restorasi pemerintahan sendiri kepada mereka yang kehilangan itu, akses gratis ke bahan baku, pengurangan pembatasan perdagangan, kerjasama global untuk mengamankan kondisi yang lebih baik ekonomi dan sosial untuk semua, kebebasan dari rasa takut dan ingin, kebebasan dari laut, dan ditinggalkannya penggunaan kekuatan, serta perlucutan senjata negara-negara agresor. Dalam " Deklarasi oleh PBB "tanggal 1 Januari 1942, Sekutu Perang Dunia II berjanji kepatuhan terhadap prinsip-prinsip piagam itu.
Piagam menetapkan tujuan bukan cetak biru bagi dunia pasca perang. Hal ini mengilhami banyak dari perjanjian internasional yang berbentuk dunia. Para Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT), kemerdekaan pasca perang koloni Eropa, dan banyak lagi yang berasal dari Piagam Atlantik. Piagam Atlantik didirikan visi untuk penyelesaian pasca-perang.
Delapan poin utama Piagam ini adalah:
1. tidak ada keuntungan teritorial itu harus dicari oleh Amerika Serikat atau Inggris;
2. penyesuaian teritorial harus sesuai dengan keinginan dari masyarakat yang bersangkutan;
3. semua orang punya hak untuk menentukan nasib sendiri ;
3.      hambatan perdagangan itu harus diturunkan;
4.                  harus ada kerjasama ekonomi global dan kemajuan kesejahteraan sosial;
5.                  peserta akan bekerja untuk sebuah dunia yang bebas dari inginkan dan takut;
6.                  peserta akan bekerja untuk kebebasan laut ;
7.                  harus ada perlucutan senjata negara-negara agresor, dan perlucutan senjata umum pascaperang.
Empat titik, sehubungan dengan perdagangan internasional, secara sadar menekankan bahwa kedua "pemenang [dan] kalah" akan diberikan akses pasar "pada istilah yang sama." Ini adalah penolakan dari hubungan perdagangan hukuman yang didirikan di Eropa pasca- Perang Dunia I , sebagaimana dicontohkan oleh Pakta Ekonomi di Paris .
6.                  Perkembangan Hak Asasi Manusia ( HAM ) Di Indonesia
Pemahaman Ham di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia ( 2001 ), membagi perkembangan HAM pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 ), periode setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang ).

A. Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )
• Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat
• Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri.
• Sarekat Islam, menekankan pada usaha – usaha unutk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial.
• Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi
• Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
• Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan.
• Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

B. Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )
a) Periode 1945 – 1950
Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 45. komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945.
Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.

b) Periode 1950 – 1959
Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

c) Periode 1959 – 1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

d) Periode 1966 – 1998
Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil
( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.
Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

e) Periode 1998 – sekarang
Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.


BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

b.      Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

1.      www.perkembangan HAM di dunia.com
2.      www.perkembangan HAM di indonesia.com

1 komentar: